4 Tips Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa, yang Sudah Menjadi Hak Keluarga
4 Tips Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa, yang Sudah Menjadi Hak Keluarga-tangkap layar-JASMADI
BACA JUGA:6 Hobi yang Dapat Menghasilkan Uang, Bisa untuk Anak Muda
3.Formulir klaim asuransi
Jika proses wawancara berjalan dengan lancar, pihak perusahaan akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa.
Ahli waris harus mengisi dan segera mengirimnya kembali pada pihak asuransi untuk diperiksa keberkasannya.
4.Verifikasi dokumen dan persetujuan
BACA JUGA:7 Hobi yang Bisa Menghasilkan Cuan, Apakah Hobimu Termasuk Salah Satunya?
Dokumen dan formulir kemudian akan diverifikasi kembali oleh pihak perusahaan asuransi.
Jika dianggap benar dan sah, perusahaan akan segera menghitung uang pertanggungan yang wajib mereka berikan pada ahli waris.
Namun, perlu diingat bahwa proses pencairan dana asuransi akan memakan waktu yang lama.
Terlebih bila klaim asuransi jiwa ahli waris menyentuh angka lebih dari satu miliar rupiah.
BACA JUGA:10 Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mengadopsi Kucing
Nah itulah 4 tips untuk menagih klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisai kuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI