Kawanan Maling Sawit Renggut Nyawa Keamanan PT MAP Muratara, Begini Kronologi Lengkapnya

Terdakwa Ependi (59) warga Kampung IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH, Selasa (7/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Perkara pembunuhan  Asisten PT Mitra Agromas Pratama (MAP) disidangkan. Terdakwanya Ependi  (59) jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (7/11/2023).

Warga Kampung IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang agenda dakwaan JPU karena bersama tiga temannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan buah kelapa sawit milik perusahaan PT MAP di Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan  Karang Jaya, Kabupaten Muratara memakai senjata api rakitan (kecepek) hingga membuat Asisten PT MAP  Sugeng, meninggal dunia.

Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Rahmad Wahyudi, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang didampingi  Rendi Sujaji, SH  penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.

Dalam perkaranya, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Ependi bersama Muhaimin alias Limin  (berkas perkara terpisah), Sepen, Feri (DPO) Jumat 5 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Blok F PT Mitra Agromas Pratama (MAP) Desa Embacang Baru Ilir, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

Bermula pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi Sepen (DPO) untuk mengajak terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PT.MAP dengan berkata “Malam ini Kito maling sawit, pokoknyo Kau ikut aku terimo beres!” 

 

BACA JUGA:Waspada, Geng Motor Bawa Sajam Beraksi di Depan Taman Kurma Lubuklinggau

 

Dijawab terdakwa “Apo ado yang jago?” 

“Ado yang jago Kito ambek, dak katek yang jago Kito ambek!” kata Sepen. 

Sehingga terdakwa merasa tertarik dan menyetujui ajakan Sepen.

Lalu terdakwa pergi menuju ke sebuah pondok yang telah disepakati untuk berkumpul menyiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian di kebun sawit PT. MAP.

Sesampainya di pondok tersebut, terdakwa bertemu   Sepen, Feri (DPO) dan Muhaimin alias Limin  dan berbagi tugas masing-masing untuk melakukan pencurian. 

Setelah beberapa saat berkumpul, terdakwa bersama Sepen, Feri, dan Muhaimin pergi menuju Kebun Sawit PT MAP membawa satu buah dodos yang dipegang oleh Muhaimin, satu buah angkong yang dibawa oleh terdakwa dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kecepek yang dibawa oleh  Sepen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan