Kawanan Maling Sawit Renggut Nyawa Keamanan PT MAP Muratara, Begini Kronologi Lengkapnya
Terdakwa Ependi (59) warga Kampung IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH, Selasa (7/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Sesampai di kebun sawit Blok F PT MAP, Feri bersama Muhaimin langsung memanen buah sawit dengan menggunakan dodos.
Setelah buah sawit dipanen, terdakwa mengangkut buah sawit pakai angkong.
BACA JUGA:Usai Viral dengan Telaga Biru, Daerah Ini Juga Viral dengan Telaga Coklat Pondok Kelapa
Sementara Sepen tugasnya mengamankan sekitar dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang (kecepek).
Saat Sepen, Feri, dan Muhaimin alias Limin sedang mengambil buah sawit di kebun PT. MAP, mereka dipergoki Sugeng Umbara dan Enhariadi yang merupakan penjaga keamanan Kebun PT MAP.
Lalu Sugeng dan Enhariadi melakukan pengintaian terhadap aksi Sepen Cs. Saat sedang mengintai, korban menghidupkan senter dan mengarahkan cahaya senter tersebut ke arah Sepen Cs.
Melihat cahaya senter tersebut, Sepen berteriak “Awas ado wong!”
Kecepek yang dipegang Sepen, langsung diarahkan ke Sugeng dan menembakkan kecepek itu kearah Sugeng hingga meninggal dunia.
Melihat kejadian tersebut Enhariadi langsung pergi menyelamatkan diri. Sementara Sepen Cs kabur karena merasa aksi pencuriannya telah diketahui.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Didatangi Jajaran Lapas Narkotika Muara Beliti, Ada Apa Ya?
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Rupit nomor : 350/070/Ver/RSUD.RPT tanggal 15 Maret 2021yang ditanda tangani oleh dr. Dwi Sardi selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan ditemukan luka tembak di dada kanan ukuran 1 cm x 1 cm, ditemukan luka tembak di lengan kanan atas ukuran 1 cm x 1 cm.- dan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Embacang Baru Ilir nomor : 144/047/EBI/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Kartubi selaku Kepala Desa Embacang Baru Ilir bahwa korban Sugeng Umbara pada Jumat 15 Maret 2021 sekira pukul 06.35 WIB. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Sepen, Feri dan Muhaimin alias Limin korban Sugeng Umbara meninggal dunia. Maka terdakwa, Sepen, Feri dan Muhaimin alias Limin diancam pidana dalam Pasal 338KUHPidanajo Pasal 55 KUHP. (adi)