Kasusnya Bikin Trauma, Oknum Warga Rupit Didenda Rp 1 Miliar
Editor: Admin iklan
|
Selasa , 07 Nov 2023 - 17:13
Terdakwa HO (33) warga salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (7/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -
BACA JUGA:Waspada, Geng Motor Bawa Sajam Beraksi di Depan Taman Kurma Lubuklinggau
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Rcpertum) No 0001/0351R009 OPD VI1/2023 07 Juli 2023 di RSUD Rupit dengan hasil pemeriksaan tampak lebam kebiruan di lengan atas kanan 2x3 cm, tampak robekan arah jam 3 di selaput dara korban.(*)