Kasusnya Bikin Trauma, Oknum Warga Rupit Didenda Rp 1 Miliar

Terdakwa HO (33) warga salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (7/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

 

BACA JUGA:Waspada, Geng Motor Bawa Sajam Beraksi di Depan Taman Kurma Lubuklinggau

 

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Rcpertum) No 0001/0351R009 OPD VI1/2023  07 Juli 2023  di RSUD Rupit  dengan hasil pemeriksaan tampak lebam kebiruan di lengan atas kanan 2x3 cm, tampak robekan arah jam 3 di selaput dara korban.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan