Kasusnya Bikin Trauma, Oknum Warga Rupit Didenda Rp 1 Miliar
Terdakwa HO (33) warga salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (7/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa inisial HO (33). Tidak hanya itu, ayah tiri ini juga dikenakan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, Selasa (7/11/2023) dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIB Surulangun, didampingi Rendi Sujaji, SH dari penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.
Putusan majelis hakim lebih rendah dua tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penganguran ini jalani sidang karena terbukti menyetubuhi anak tirinya yang masih SD inisial IR (11).
Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa inisial HO terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Kawanan Maling Sawit Renggut Nyawa Keamanan PT MAP Muratara, Begini Kronologi Lengkapnya
Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima.
Aksi asusila dilakukan terdakwa Kamis 6 Juli 2023 di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Mulanya, Rabu 5 Juli 2023, korban IR tidur di depan kamar terdakwa dan ibu korban inisial RO . Letaknya diantara ruang tamu dan dapur.
Saat korban tertidur Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa datang dan merudapaksa korban.
Akibatnya, korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan, dan langsung bercerita dengan ibu kandungnya (istri terdakwa).