Kakak Beradik Asal Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Kakak beradik Musyanto (35) dan Kartiawan alias Iwan (33) usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 13 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Jordi Warga Bengkulu Curi Motor 7 TKP di Lubuklinggau

Sementara PT. Sumatera Agro Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp121.912.000 juta akibat dari pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak sehingga PT  Sumatera Agro Tehnik tidak dapat melakukan pengangkutan bibit sawit kembali sebagaimana disepakati dalam surat kerjasama sebelumnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan