6 Hakim MK Disanksi, Ini Isi Poin Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman
Gedung Mahkama Konstitusi-scrennshot-tim
Anwar Usman disebut sengaja membuka peluang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jelas melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama mengenai independensi.
BACA JUGA:Sang Eksekutor Teryata Pelaku Lama, Peran Para Perampok Toko Emas Perlu Diwaspadai
Ceramah yang disampaikan oleh Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang berkaitan erat dengan perkara syarat usia calon presiden dan wakil presiden, terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama mengenai ketidakberpihakan.
Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi tidak menjaga kerahasiaan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
BACA JUGA:15 Tahun Jadi Guru Honorer SD di Muratara, Apinsa Terancam Penjara
Dengan telah dikabulkannya putusan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.
Putusan ini tak bisa diubah oleh siapapun. (*)