6 Hakim MK Disanksi, Ini Isi Poin Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman
Gedung Mahkama Konstitusi-scrennshot-tim
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) telah membacaan putusan Nomor 2/MKMK/L/2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Tidak hanya Ketua MK Anwar Uaman, juga 5 Hakim yang dilapor secara kolektif.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 7 November 2023.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Keenam hakim konstitusi itu antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
BACA JUGA:Perkuat Tali Silaturahmi, GM Linggau Pos Berkunjung ke Famvida Hotel
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
Ini hakim terlapor yang masuk putusan ini, Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
BACA JUGA:8 November Tes, 1.434 Orang Berebut Jadi PPPK Musi Rawas
Jimly Asshiddiqie membacakan poin-poin pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, antara lain:
Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan, dan prinsip integritas.
Anwar Usman, dalam perannya sebagai Ketua MK, tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.