Cara Bayar Hutang Puasa Menurut Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi.Lc
KH Moch Atiq Fahmi, Lc – Pimpinan Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos
Pertanyaan : Dari @Naning Lusiana
Assalamualaikum Pak Ustadz. Izin bertanya, jika seorang ibu melahirkan dibulan suci Ramadan, setelah melahirkan itu masa nifas dan sampai 40 hari sekaligus sedang menyusui, berarti tidak bisa berpuasa selama satu bulan penuh.
Nah, bagaimana cara membayar hutang puasa tersebut, apakah cukup mengqada puasa atau membayar fidyah. Sedangkan sudah mencoba membayar puasa tapi baru dapat 20 hari sudah ketemu nisfu sya'ban lagi dan Ramadhan lagi. Apakah 10 hari sisanya masih bisa dibayar tahun berikutnya lagi? Terimakasih.
Jawaban : Waalaikumsalam Naning.
Berbicara masalah perempuan dalam kondisi haid atau nifas tidak berpuasa sesuai dengan salah satu hadits nabi kita Muhammad SAW. Diantaranya ada sebuah riwayat Imam Bukhari dan juga ada riwayat panjangnya.
BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Tapi ini ada riwayat pendeknya dari Abi Said Al Hudri, dimana nabi kita Muhammad SAW bersabda tentang salah satu fitrah perempuan yaitu ada memiliki kekurangan dalam agamanya. Dimana Nabi bersabda, dia tidak shalat juga tidak puasa itulah salah satu kekurangan daripada agamanya.
Nah begitu juga terkait dengan nifasnya, maka wanita yang dalam kondisi nifas dalam kondisi haid maka ijma ulama mereka tidak wajib berpuasa hanya saja bedanya antara shalat dan tidak wajib berpuasa dan tidak wajib shalat hanya saja bedanya wanita terkait dengan shalat tidak wajib qada. Sedangkan puasa wajib qada ya.
Sebagaimana ada seorang yang bertanya kepada sayyidah Aisyah Asyim Al Muadh ya khaliq ya saaltu Aisyah Abdul Razaq Ma’mar an asim an muadzah, jadi seorang wanita bernama muadzah bertanya berkata kepada Aisyah, ada apa orang haid itu kok mengqada puasa dan tidak mengqada shalat apakah kamu ingin mencoba saya mengetes saya? Aku bukan mau ngetes engkau wahai sayyidah Aisyah, tapi aku ini ingin benar-benar bertanya kita ini wanita diperintah untuk mengqada puasa dan tidak untuk mengqada shalat.
Nah dalam hal ini Al Imam-an Nawawi menyebutkan salah satu hikmahnya adalah kalau shalat itu sulit kalau untuk diqada karena begitu banyak harian kita. Sedangkan puasa mungkin seseorang cuma mengqada dua kali puasa atau 5x5 hari puasa.
BACA JUGA:Cara Benar Berhutang dan Menagih Hutang dalam Islam
Nah sedangkan Mbak Naning Lusiana ini 40 hari. Nah selamat mendapatkan ibadah 40 hari melahirkan seorang anak dan mendidiknya dan juga selamat mendapatkan ibadah nifas sejatinya seorang wanita.
Lalu bagaimana mengqadanya? Mengqadanya seperti yang sudah dilakukan yaitu membayarnya dihari selain bulan Ramadan. Lalu jika ada yang masih kurang, masih boleh pada tahun yang akan datang ya, hanya saja di dalam ketentuan mazhab kita Syafi'i sebagaimana juga para ulama yang lain berfatwa bahwasannya, jika ada hutang puasa tertunda pada tahun yang akan datang maka dia wajib bayar fidyah selain membayar puasa yang masih kurang belum dibayar jadi sisa 10 hari ditambah dengan satu fidyah yaitu perharinya sama dengan 8 ons atau 1 mud hitungan perharinya, perhitungan sekarang ini sekitar 8 ons atau 7 ons.
Nah oleh karena itu, mbak Naning silakan nanti ditahun yang akan datang 10 harinya tetap berpuasa ditambah dengan satu fidyah.