Jangan Salah, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Qadha Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang meninggalkan. Puasa qadha dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan.-Foto : Dokumen-Medcom

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - PP Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Ketetapan ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1445 Hijriah. 

Berdasarkan maklumat tersebut, puasa pertama 2024 jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.

Artinya, puasa Ramadhan tinggal menghitung hari. Selain sebagai momen sakral untuk umat Muslim agar bertaqorrub (mendekatan diri) kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, di bulan ini juga terdapat banyak rahmat yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya. 

Oleh karena itu, tidak heran bilamana umat Islam sangat berbahagia dan menyambut dengan kedatangan bulan yang satu ini.

BACA JUGA:Muhammadiyah 1 Ramadan 11 Maret, Lalu NU dan Pemerintah Bagaimana? Berikut Penjelasan

Namun, saat Ramadhan tiba tidak sedikit kita temukan masyarakat yang masih memiliki ‘hutang’ puasa atau dalam kata lain ia belum mengqadha puasa Ramadhannya yang tahun lalu. Banyak juga dari mereka yang menganggap ‘hutang’ puasa ini hanyalah hal sepele dan tidak perlu diganti. 

Padahal sudah jelas Allah menjelaskan tentang kewajiban mengqadha dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.’

Lalu yang menjadi pertanyaannya ialah bagaimana qadha-nya orang-orang yang telah meninggalkan kewajiban mengqadha puasanya tahun lalu? Apakah dia terbebas begitu saja dari kewajibannya?

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU Online, untuk menanggapi hal ini kita bagi dalam dua keadaan.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Ramadan 11 Maret 2024, Idul Fitri 10 April 2024

Keadaan pertama, menunda bahkan telat membayar qadha dikarenakan adanya udzur sepanjang tahun, sebagai contoh misalkan tahun yang lalu ia tidak puasa karena sakit dan sakitnya tersebut menahun hingga Ramadhan berikutnya, maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasanya sampai waktu ia mampu melaksanakannya. 

Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj artinya “Jika tidak memungkinkan untuk qadha’ karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.”

Keadaan kedua, jika menunda bahkan telat membayar qadha’ karena lalai atau tidak ada udzur padahal ada kesempatan untuk melaksanakannya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia berkewajiban menqadha’ puasa dan ditambah dengan membayar fidyah sebesar 1 mud (±7 Ons) beras per harinya. 

Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya, “Barang siapa yang menunda qadha’ puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha’ serta membayar fidyah 1 mud per hari.” (Mughni al-Muhtaj)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan