Secara Hukum, Gibran Sah jadi Cawapres

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).-Foto : KOM -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum. Hal tersebut ditegaskannya, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat. MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana. 

Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK. 

"Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," ucap Mahfud. 

 

BACA JUGA:Dua Kecamatan Bakal Dimekarkan

 

Mahfud lalu tidak mempermasalahkan lebih lanjut terkait pencalonan Gibran. Ia menyatakan, perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar. 

"Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat, tapi jangan pecah," jelas Mahfud. 

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023. Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk turut mencalonkan diri pada Pilpres 2024 semakin lebar. 

Sebab, lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu menuai polemik dan disebut sebagai bentuk politik dinasti, mengingat Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Presiden Jokowi. 

Terbaru, Anwar akhirnya diberhentikan sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik MKMK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. Ini buntut putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan