Secara Hukum, Gibran Sah jadi Cawapres

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).-Foto : KOM -

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran di Sumsel turun

 

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (kom)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan