Pengamen Tusuk Pria di Depan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau, Akhirnya Dipenjara Lagi

Tersangka Radiansyah Saputra alias Can Burgo (42) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dalam kasus penganiayaan, Senin 18 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

BACA JUGA:Ini Wajah Para Pelaku Pencurian Mobil yang Meresahkan, Satu Ditembak

Lalu  Radiansyah Saputra sambil ngamen meminta  uang kepada  korban. 

Korban tidak mau memberi uang pada tersangka.

Tersangka tidak senang lalu menusuk korban dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan sebelah kanan. 

Setelah melakukan penusukan, tersangka  melarikan diri dan membuang sajam   tersebut di dekat  Kantor PD Pasar  Lubuklinggau.

Kemudian korban berlari  dan naik ojek untuk pulang ke rumah.

Sesampai di rumah korban menceritakan kepada keluarganya selanjutnya korban ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.  

BACA JUGA:Sebanyak 43 Motor Disita Polres Musi Rawas, Begini Cara untuk Mengambilnya Kembali

Ternyata tersangka  sudah menjalani perkara pidana sebanyak  9 kali, baik dalam  kasus   curas , curat  dan pengeroyokan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan