Pengamen Tusuk Pria di Depan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau, Akhirnya Dipenjara Lagi
Tersangka Radiansyah Saputra alias Can Burgo (42) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dalam kasus penganiayaan, Senin 18 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -
BACA JUGA:Ini Wajah Para Pelaku Pencurian Mobil yang Meresahkan, Satu Ditembak
Lalu Radiansyah Saputra sambil ngamen meminta uang kepada korban.
Korban tidak mau memberi uang pada tersangka.
Tersangka tidak senang lalu menusuk korban dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan, tersangka melarikan diri dan membuang sajam tersebut di dekat Kantor PD Pasar Lubuklinggau.
Kemudian korban berlari dan naik ojek untuk pulang ke rumah.
Sesampai di rumah korban menceritakan kepada keluarganya selanjutnya korban ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Sebanyak 43 Motor Disita Polres Musi Rawas, Begini Cara untuk Mengambilnya Kembali
Ternyata tersangka sudah menjalani perkara pidana sebanyak 9 kali, baik dalam kasus curas , curat dan pengeroyokan. (*)