Pengamen Tusuk Pria di Depan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau, Akhirnya Dipenjara Lagi
Tersangka Radiansyah Saputra alias Can Burgo (42) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dalam kasus penganiayaan, Senin 18 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Tersangkanya yaitu Radiansyah Saputra alias Can Burgo (42) seorang pengamen yang tinggal di Jalan H. Mat Nur RT 03, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu lembar baju kaos warna kuning dalam keadan sobek bagian belakang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah JPU Rahmawati SH. Setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Pemicu Kebakaran Gudang Transmigrasi di Musi Rawas Masih Diselidiki
Pengamen ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumali (28) warga Jln. H. Mat Nur RT. 07 Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan sebelah kanan.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau, Senin 18 Maret 2024 AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan tersangka diringkus tanpa perlawanan saat berada di Pasar Inpres Jln. Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Kenalin Nih, Soni Begal yang Beraksi di Jalan Raya Jukung Lubuklinggau
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Rahmawati, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Tersangka masuk bui karena melakukan penganiayaan Minggu 7 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di warung milik Candra Jalan Yos Sudarso Depan Eks RSUD Dr Sobirin Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Mulanya, korban Jumali membeli jajanan berupa minuman di warung Candra.