BAZNAS Bersama Kemenag dan Ormas Islam Sepakati Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
Foto Bersama usai rapat bersama BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan ormas-ormas Islam diantarnya MUI, PD Muhamadya, NU, DMI, FKDT, FKPP, Pengurus Masjid Agung Darusallam.-foto : muslimin/linggau pos -
BACA JUGA:Waripin Sudah 4 Tahun Geluti Usaha Keripik Singkong
Karena kebiasaan masyarakat itu zakat fitranya itu 2,5 persen. Walaupun ada fatwa MUI tahun 1965, tahun 2022, kadar Zakat Fitrah itu 2,7 Kg. Tetapi memang kalau di dalam fiqih itu banyak sekali relatifitas pendapat-pendapat itu banyak sekali termasuk dikalangan Syafiya juga ada pendapat yang menyatakan 2,5 Kg bahan makanan pokok satu negeri yaitu beras.
Jadi zakat fitra itu tadi disepakati harus dalam bentuk makanan pokok, atau dalam bentuk uang yang dititipkan kepada amil untuk di belikan bahan pokok dan dibagikan kepada para mustahiq.
Ia menambahkan jika secara kadar itu berasnya itu ada perubahan menurun. Pada tahun lalu itu 2,7 Kg. Alasanya pada waktu tahun lalu itu adalah ihthiaton dalam rangka kehati-hatian karena Zakat Fitrah itu berkaitan erat dengan pahala puasa.
Kalau zakat fitranya lebih itu sah, namun jika kurang itu tidak sah, malah menjadi sedekah biasa.
BACA JUGA:Pipa BLUD SPAM Bocor Ganggu Pengguna Jalan
Itu yang dikhawatirkan pada moment sidang rapat tahun lalu. Dan moment ini berkembang khawatirkan bukan dari sisi itu, juga silaturahmi penting untuk dijaga, karena sudah kebiasaan ustad-ustad di kampung itu 2.5 Kg kok naik menjadi 2,7 Kg.
Tapi secara rupiahnya itu mengalami kenaikan pada tahun lalu kerena juga menyesuaikan harga beras saat ini.
Sedangkan untuk Fidyah bagi mereka tidak bisa atau tidak mampu melaksankan puasa Ramadhan, maka dia wajib membayar Fidyah. Sekedar bahan makanan pokok satu mud itu 6.75 gram untuk di makan sebanyak 3 kali sehari dan lauk pauknya di sepakati lauknya itu Rp 5.000 dikali 3 kali makan yaitu Rp 15.000 berasnya senilai Rp 10.000, jadi untuk kadar Fidyah senilai Rp 25.000 perjiwa.
Keputusan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 7 Ramadhan 1445 H / 18 Maret 2024 M oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas KH Bahana Jaalhaq Taqwallah, S.Pd.I, MA, CFRM.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan Polres Musi Rawas Lakukan Pemeriksaan Senjata Api
Dalam acara tersebut di hadiri langsung oleh kepala Kemenag Kabupaten Musi Rawas H.M Kholil Azmi, S.Ag, Kabag Kesra Setda Kabupaten Musi Rawas H. Defi Siswanto, Perwakilan dari Disperindag Kabupaten Musi Rawas Suherman AS, Ketua MUI Kabupaten Musi Rawas K.H. Imam Aspali.
Ketua DMI Kabupaten Musi Rawas, H. Idham Kholik, Ketua PD Muhamadyah Kabupaten Musi Rawas Ghufron, Ketua PCNU Kabupaten Musi Rawas K.H. Ali Shodikin, serta pengurus Masjid Agung Darussalam Muara Beliti H. Syaiful Hidayat. (*)