Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Husni Thamrin SH MH - Kuasa Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Adik Bupati Muratara-Foto : Dokumen -SUMEKS.CO

BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara

"Serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang hakim ketua bacakan pertimbangan pidana mati terhadap terdakwa.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN  Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas hakim ketua.

"Allahuakbar!!!," teriak pengunjung sidang usai mendengar amar pidana mati terhadap kedua terdakwa.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan pidana mati, kata hakim perbuatan para terdakwa dinilai sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muratara.

Menyebabkan pihak keluarga kehilangan sosok tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta tidak ada perdamaian antara keluarga dan korban.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," urai majelis hakim. Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang terdakwa Arwani yang saat itu  masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.

Lalu, lantaran ada tamu tidak diundang korban M Abadi pun menegur kedua pelaku, mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut. 

Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.

Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan