Baznas Lubuklinggau Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5 Kilogram atau Uang Rp 35 Ribu

RAPAT - Suasana rapat penetapan Zakat Fitrah tahun 2024 di sekretariat Baznas Kota Lubuklinggau, Kamis 21 Maret 2024. -Foto : Dokumentasi -Baznas Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengurus Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Lubuklinggau sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024.

Rapat penetapan besaran zakat fitrah dilaksanakan bersama pihak terkait, di sekretariat Baznas Kota Lubuklinggau, Kamis 21 Maret 2024. 

Sebelumnya, pihaknya sudah mengundang beberapa pihak terkait untuk bersama-sama membahas dan menetapkan berapa besaran zakat fitrah ditahun ini.

Ada perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau, MUI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pengurus Masjid dan beberapa pihak terkait lainnya.


RAPAT - Ketua Baznas Kota Lubuklinggau memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2024.-Foto : Dokumentasi -Baznas Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Besok, Baznas Kota Lubuklinggau Rapat Penentapan Zakat Fitrah

Ketua Baznas Kota Lubuklinggau, Drs H Harnan MH mengungkapkan, dari hasil rapat bersama tersebut ditetapkan, zakat fitrah tahun 2024 untuk beras sebanyak 2,5 kilogram dan untuk uang sebesar Rp 35.000 per orang.

"Ini hasil kesepakatan bersama. Pertimbangan uangnya sebesar Rp 35.000 tadi berdasarkan keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau jika kondisi harga beras saat ini untuk terendah Rp 11.000 dan tertinggi Rp 17.500. Sehingga diputuskan, kita ambil dari tengah-tengah harga tersebut dan didapati perorang Rp 35.000," ungkap Harnan, kemarin usai memimpin rapat.

Harnan menjelaskan, setelah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, itu artinya masyarakat sudah bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah. 

"Karena membayar zakat fitrah boleh dilakukan dari hari pertama bulan Ramadan sampai sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri mendatang. Maka dari itu mulai saat ini masyarakat artinya sudah bisa membayar zakat fitrah. Silahkan membayar zakat di pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid," jelasnya.


BERSAMA : Foto bersama usai rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2024, Kamis 21 Maret 2024.-Foto : Dokumentasi -Baznas Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:BAZNAS Bersama Kemenag dan Ormas Islam Sepakati Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Pihaknya mengimbau, sebaiknya bayarlah zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Tujuannya agar bisa segera disalurkan ke yang berhak. 

"Ya diharapkan bayarlah zakat fitrah H-2 lebaran. Sehingga sebelum lebaran, sudah bisa diterima ke mereka yang berhak untuk dimanfaatkan," imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan