Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah
Ilustrasi tanah wakaf -Foto : tangkap layar kemenag ri -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -Kementerian Agama (Kemenag) RI bekerjasama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Tahun 2024 ditargetkan 30 ribu sertifikasi khusus tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas H.M Kholil Azmi, S.Ag, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf tahun 2024 ada dua gelombang, gelombang pertama Maret, gelombang ke dua Mei.
Terkait adanya program sertifikasi tanah wakaf Kemenag Kabupaten Musi Rawas sudah menginformasikan ke kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas melalui surat tertulis
"Kita sudah mengirimkan surat ke KUA untuk mendata dan mendaftarkan tanah wakaf yang berada di wilayah kerjanya untuk dibuatkan sertifikat", katanya kepada KORANLINGGAUPOS.
Pada gelombang pertama tidak ada yang mendaftar untuk sertifikasi tanah wakaf.
Adapun syarat untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf diantaranya melampirkanakta ikrar wakaf.
Akta ikrar wakaf yang mengeluarkannya pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). PPAIW asalah Kepala KUA kecamatan. "Kepala KUA ex offisio PPAIW," katanya.
Selain itu melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak guna bangunan atau hak pakai.
"Kemudian adanya surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik atau surat pelepasan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik jika wakaf untuk selamanya," paparnya.
BACA JUGA:Gebrakan Pj Bupati Apriyadi, Buat Seluruh Desa di Musi Banyuasin Dialiri Listrik
Selanjutnya, surat pengesahan Nazir yang mengelola tanah wakaf.
Untuk diketahui Nasir dibentuk oleh Wakif. Wakif adalah orang yang wakaf tanah. Nazir disahkan oleh PPAIW.