Anak PNS dan PPPK Buruan Ada Beasiswa Sebesar Rp120 Juta, Begini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Bagi Anak PNS dan PPPK-ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Apakah kalian anak PNS dan PPPK? Bagi kalian yang orrang tuanya PNS dan PPPK semoga kalian memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa anak PNS.

Beasiswa anak PNS dan PPPK bagi yang masih duduk di bangku SD, SMP, SMA, sampai Sarjana tentunya bisa mendapat beasiswa ini dengan ketentuan memenuhi syarat.

Maka bagi kalian yang merupakan anak atau orang tua PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa anak PNS puluhan juta rupiah.

Ini merupakan dana bantuan beasiswa bagi anak PNS dan PPPK yang telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, tentunya pencairan beasiswa ini akan cair melalui taspen.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun ini Pemkab Musi Rawas Terima 250 CPNS dan 142 PPPK

Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.

Program beasiswa anak PNS ini menjadi program yang positif untuk mendukung pendidikan generasi muda.

Program beasiswa anak PNS dan PPPK ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 mengenai jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.

Bagi menerima beasiswa anak PNS adalah anak yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan menempuh sekolah atau kuliah.

BACA JUGA:PNS Full Senyum THR 100 Persen, Mulai dari Tunjangan Anak Angkat Hingga Beras Cair, Berikut Rinciannya

Syarat penerima beasiswa anak PNS dan PPPK sesuai PP Nomor 66 Tahun 2017 ketentuan sebagai berikut :

- belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah dan kuliah

- berusia maksimal 25 tahun

- belum pernah menikah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan