Anak PNS dan PPPK Buruan Ada Beasiswa Sebesar Rp120 Juta, Begini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Bagi Anak PNS dan PPPK-ilustrasi-Tangkapan Layar

BACA JUGA:Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Alur dan Panduan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

- belum bekerja

Berikut adalah nominal beasiswa anak PNS 2023 setiap jenjang pendidikan :

- Uang beasiswa anak PNS untuk pendidikan jenjang SD sebesar Rp45.000.000.

- Uang beasiswa anak PNS untuk pendidikan jenjang SMP sebesar Rp35.000.000.

BACA JUGA:Resmi, Jokowi Cairkan THR, Gaji 13 ke PNS, TNI, Polri Berikut Tanggal dan Besarnnya

- Uang beasiswa anak PNS untuk pendidikan jenjang SMA sebesar Rp25.000.000.

- Uang beasiswa anak PNS untuk pendidikan jenjang Diploma/SarjanasebesarRp15.000.000.

Para anak PNS yang sudah memenuhi syarat, maka berhak untuk mendapat program beasiswa anak PNS untuk menunjang pendidikan.

Jika ditotal, uang beasiswa anak PNS bisa mencapai Rp120 juta dan tentu sesuai jenjang.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun ini Pemkab Musi Rawas Terima 250 CPNS dan 142 PPPK

Beasiswa anak PNS ini berlaku untuk semua pegawai PNS di berbagai golongan, dan untuk besarannya sendiri berbeda-beda.

Dana bantuan ini dapat dicairkan Taspen apabila PNS dan PPPK yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017, bahwa beasiswa anak PNS ini maksimal diberikan kepada 2 orang anak saja.

Itulah informasi mengenai beasiswa anak PNS 2023 dengan jenjang SD, SMP, SMA, sampai Sarjana yang akan ditransfer oleh PT Taspen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan