Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak
Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
BACA JUGA:Disnaker Buka Posko Pengaduan, Tak Dapat THR Lapor ke Nomor ini
Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 58,5 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya senilai Rp 8,68 juta.
Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak.
Lapisan tarif para pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.
BACA JUGA:Gojek Buka Suara Menanggapi Soal THR Driver Ojek Online (Ojol) Buat Lebaran 2024
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
BACA JUGA:Patuhi SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Ini Cara Lapor Perusahaan Tak Mau Bayar THR
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)