Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan
Kakak beradik yang membunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus -ilustrasi-Tangkapan Layar
Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim
Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi:
“Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kecuali terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”
Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf
Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach.
Kasasi
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.
Terpidana dapat mengajukan Kasasi atas Putusan Banding, apabila merasa tidak puas dengan isi Putusan Banding Pengadilan Tinggi. Proses Kasasi akan diperiksa oleh Mahkamah Agung nantinya.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP, yang berbunyi:
“Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemerikasaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) KUHAP.