Terlambat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5%
THR-Foto: screenshoot-THR
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terlambat bayar Tunjangan Hari Raya (THR), pengusaha kena denda.
Ya, mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 2024 Masehi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau akan membuka posko pengaduan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnaker Kota Lubuklinggau, Kelurahan Watervang.
Tujuannya untuk monitoring, pengawasan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
BACA JUGA:Kabar Gembira THR PNS 2024 Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Sekarang
Direncanakan posko pengaduan THR keagamaan akan dibuka mulai Senin 25 Maret 2023.
“Kita akan membuka posko pengaduan direncanakan mulai Senin 25 Maret 2024,” kata Kepala Disnaker Kota Lubuklinggau, Dr. H. Tamri kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 23 Maret 2024.
Ditambahkannya, pekerja/buruh yang ingin melaporkan terkait THR keagamaan silakan datang ke Kantor Disnaker Kota Lubuklinggau.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa THR Keagamaan paling lambat dibayar pada H-7 sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak
Untuk mengingatkan pengusaha terkait pemberian THR Keagamaan Disnaker Kota Lubuklinggau segera mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Lubuklinggau.
“Kita segera mengirim surat edaran ke perusahaan untuk mengingatkan pengusaha agar membayar THR Keagamaan untuk karyawannya,” tambahnya.
Dijelaskannya berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2026 pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Ayat (2) THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunya hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.