Warga Musi Banyuasin Mendekam di Tahanan Polsek Muara Lakitan

Tersangka Dika Harmoko (35) berikut barang bukti yang ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Muara Lakitan. -Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Kabupaten Musi Banyuasin mendekam di tahanan Polsek Muara Lakitan. Ia diamankan warga lalu diserahkan ke Satreskrim Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas.

Diketahui tersangkanya adalah Dika Harmoko (35) yang ditangkap warga tanpa perlawanan di kebun milik korban YN di Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Petani asal warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin  ini diamankan warga lantaran diduga mencuri buah sawit sebanyak 80 janjang (1.800 Kg) di kebun milik YN.

Saat beraksi, tersangka tak sendiri. Ia bersama  tersangka inisial YAR (37), asal warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap YAR yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Hadiri HUT GMNI ke-70, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID, Minggu 24 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat membenarkan pihaknya telah menahan satu dari dua tersangka pelaku pencurian buah milik YN di kebunnya  Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kapolsek menjelaskan, perkara pencurian tersebut terjadi bermula, saat korban dihubungi saksi  inisial MU, untuk datang ke lahan kebun sawitnya.

Dikarenakan  MU  telah mengamankan tersangka Dika  yang mencurigakan berada di kebun milik korban.

Setelah mendapat informasi itu, korban dan MI, berangkat ke lokasi untuk menemui MU.

BACA JUGA:Diduga Nunggak Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Debt Collector

Setelah tiba di lokasi, MU  sudah mengamankan seorang laki-laki tidak lain adalah tersangka Dika.

Selanjutnya, korban, MU dan MI, bersama-sama berangkat ke lokasi lahan sawit milik korban, untuk mengecek kebun sawit tersebut.

Setiba di lokasi memang benar ada tumpukan buah dan setelah melihat tumpukan buah sawit, korban, MU dan MI, menyisir lokasi tempat kejadian dan setelah disisir berhasil menemukan dua unit motor, dua buah keranjang dan 80 janjang buah kelapa sawit milik korban.

"Selanjutnya, tersangka digelandang dan diamankan ke Polsek Muara Lakitan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan