Warga Musi Banyuasin Mendekam di Tahanan Polsek Muara Lakitan

Tersangka Dika Harmoko (35) berikut barang bukti yang ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Muara Lakitan. -Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LI / 4/ III/ 2024 / Polsek muara Lakitan LP/ B -2 / III / 2024 / Polsek muara Lakitan  tgl 22 Maret  2024.

BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Warga Tugumulyo Buang Barang Bukti

Akibat kejadian tersebut, korban   kehilangan 80 janjang buah sawit   seberat lebih kurang 1.800 kg dan apabila dihitung senilai Rp 5.040.000.

"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, dua unit Sepeda Motor Honda Revo, satu dengan Nopol BE-5393-WO dan satu tanpa plat nomor kendaraan, dua buah keranjang besi warna hitam dan 80 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.800 kg," tambahnya. 

Ditegaskan kasat atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan