Warga Musi Banyuasin Mendekam di Tahanan Polsek Muara Lakitan
Tersangka Dika Harmoko (35) berikut barang bukti yang ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Muara Lakitan. -Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LI / 4/ III/ 2024 / Polsek muara Lakitan LP/ B -2 / III / 2024 / Polsek muara Lakitan tgl 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Warga Tugumulyo Buang Barang Bukti
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 80 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.800 kg dan apabila dihitung senilai Rp 5.040.000.
"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, dua unit Sepeda Motor Honda Revo, satu dengan Nopol BE-5393-WO dan satu tanpa plat nomor kendaraan, dua buah keranjang besi warna hitam dan 80 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.800 kg," tambahnya.
Ditegaskan kasat atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)