Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya

Dapat ancaman dari debt collector? ini 3 cara melaporkannya-Tangkap layar-Tangkap layar

BACA JUGA:Profil Singkat Sosok Wanita Cantik Syarifah Mona Hasinah Alaydrus yang Menikah Dengan Habib Rizieq

Sebagai debitur, kalian dapat membuat laporan kekerasan debt collector kepada polsek, polres, polda, sampai Mabes Polri. 

Selain akses di atas, apabila kalian tidak bisa mengunjungi kantor polisi terdekat, maka kalian dapat memanfaatkan fitur Layanan Call Center Polri yang bebas akses selama 24 jam.

Nomor Call Center pihak kepolisian adalah 110. kalian dapat menghubungi nomor tersebut, dan akan langsung terhubung secara gratis dengan perwakilan agen yang akan menyediakan layanan dan informasi pengaduan.

Mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

BACA JUGA:Artis Gisella Anastasia Akui Menyesal Bercerai Dari Gading Marten, Ini Alasannya!

Ketika sudah berada di kantor polisi, kalian sebagai debitur akan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Misi dari SPKT ini adalah memberikan, menginformasikan dan mendukung pelayanan terkait laporan atau pengaduan dari masyarakat. 

Setelah SPKT menerima laporan, kemudian penyidik atau asisten penyidik melakukan pemeriksaan awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk laporan polisi.  

Administrasi

BACA JUGA:Astaga! Istri Pasha Ungu Alami Kecopetan Saat Liburan Di Paris, Kok Bisa?

Apabila laporan debitur dianggap layak, laporan polisi akan diberi nomor untuk masuk dalam daftar Registrasi Administrasi Penyidikan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. 

Kalian sebagai seorang debitur sekaligus pelapor, tidak akan dipungut biaya sepeserpun saat membuat laporan ini.

2. Melalaui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan