Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya
Dapat ancaman dari debt collector? ini 3 cara melaporkannya-Tangkap layar-Tangkap layar
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria yang Bisa Kamu Beli di Indomaret, apa saja? Yuk Simak Disini
Cara melaporkan debt collector selanjutnya adalah dengan membuat laporan pengaduan kekerasan debt collector kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain cara di atas, kalian bisa mengirimkan form aduan ke konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan atau ke e-mail [email protected].
3. Melalui Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector yang bermasalah bisa juga kalian lakukan melalui Bank Indonesia.
BACA JUGA:7 Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Selain dengan cara di atas, Anda juga bisa melakukan panggilan ke 021-131, atau email melalui di [email protected].
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
BACA JUGA:Kabar Gembira THR PNS 2024 Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Sekarang
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)