Terlilit Hutang Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya

Terlilit hutang pinjol ilegal? begini cara melaporkanya-Tangkap layar-Tangkap layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Pinjol atau pinjaman online yang ilegal rata-rata sulit untuk terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam menjadi rugi.

Namun tidak perlu khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal bagi kalian yang sudah terlanjur meminjam uang.

Pinjol ilegal terkadang memberikan suku bunga yang tergolong besar. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman. Maka dari itu, kalian harus berhati-hati saat memilihnya.

Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjol Ilegal ke OJK? Ada beberapa cara untuk melaporkan aplikasi pinjol ilegal. Berikut ini kami sudah merangkum 3 cara untuk melaporkannya.

BACA JUGA:Pinjaman Online Cepat Cair Resmi OJK 2024, Berikut 6 Rekomendasi Pinjol Hingga Rp20 Juta

1. Lapor ke Polisi

Cara pertama, kalian bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kalian bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kalian buat.

Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kalian juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kalian bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

BACA JUGA:Fenomena Pinjol Vs Debt Collector di Para Pencari Tuhan Jilid 17 Pada Ramadan 2024

2. Lapor ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus bagi pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya adalah pinjol.

SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya bagi mereka yang melakukan penipuan. SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

3. Lapor ke Kominfo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan