Terlilit Hutang Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya
Terlilit hutang pinjol ilegal? begini cara melaporkanya-Tangkap layar-Tangkap layar
BACA JUGA:Niat Mau Hutang ke Pinjol, Waspada cek Dulu Cek 337 Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2024
Cara terakhir, kalian bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Ingin tahu ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut ini kami juga sudah merangkum ciri-cirinya agar kamu bisa mewaspadainya.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Update Terbaru! Berikut 100 Daftar Pinjol Ilegal dari OJK
- Memaksa Pinjam Uang
Beberapa aplikasi pinjaman online yang ilegal kerap memaksa nasabah atau pengguna aplikasi untuk meminjam uang.
Mereka akan melakukan penawaran produk yang terbilang memaksa. Penawaran bahkan mereka lakukan di berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.
- Tanpa Syarat Apapun
BACA JUGA:Selebgram Livy Renata Kena Hujat Netizen Usai Beri Hadiah Mobil Mewah Untuk Sang Ibunda
Waspadai aplikasi pinjaman yang menawarkan produk pinjaman yang tidak memiliki syarat apapun. Kalian harus tahu persyaratannya terlebih dahulu, dan pastikan persyaratannya jelas sebelum mengajukan pinjaman.
- Minta Uang Muka
Waspadai juga aplikasi pinjaman online yang meminta uang muka di awal. Syarat ini tergolong aneh, mengingat tidak ada satupun produk pinjaman yang harus disertai dengan uang muka. Jadi kalian harus mewaspadainya.
- Informasi Perusahaan Tidak Jelas