Tim Pembela Paslon 02 Sebut Kubu Anies dan Ganjar Cengeng karena Gugat Pencalonan Gibran
Tim Pembela Paslon 02 Sebut Kubu Anies dan Ganjar Cengeng karena Gugat Pencalonan Gibran-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
BACA JUGA:Seperti Prabowo Pernah Mendapat Jabatan Ini, Mayor Teddy Jadi Wadanyonif Para Raider 328 Dirgahayu
Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan itu diregistrasikan pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.
BACA JUGA:Sang Mantan, Cie-cie Begini Panggilan Gemes Titiek Soeharto ke Prabowo, Ada Maknanya Loh!
Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga meminta MK menyatakan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini.
MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Berikan Jenderal Bintang 4 ke Prabowo? 22 Organisasi Tolak Jenderal Kehormatan
"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.
Selain itu, paslon 03 Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifiakasikan pasangan palson 02 Prabowo-Gibran.
Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).