Kemenag akan Data Tanah Wakaf

Drs Lotfi-foto : istimewa-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Penyelenggara Pelayanan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melakukan pendataan tanah wakaf. Pasalnya tanah wakaf baik itu tanah wakaf tempat pemakaman umum (TPU), rumah ibadah ataupun lembaga pendidikan tidak akurat banyak yang belum terdata di Kemenag Kabupaten Mura.  

“Program saya akan mendata tanah wakaf karena tanah wakaf banyak yang belum terdata di Kemenag,” kata Plt Kepala kantor Kemenag Kabupaten Mura, Syaukani S.Ag, MPd melalui Penyelenggara  Pelayanan Zakat dan Wakaf, Lotfi kepada Linggau Pos, kepada Linggau Pos, kemarian. 

Menurut pria yang baru menjabat Penyelenggara Pelayanan Zakat dan Wakaf, kondisi tersebut terjadi karena masyarakat yang mewakafkan tanah hanya menyerahkan begitu saja tanpa dilengkapi dokumen. Karena selama ini tidak begitu diperhatikan sehingga banyak sekali rumah ibadah yang tidak memiliki surat baik berupa surat penyerahan wakaf dari pemilik kepada pengelola. 

Hal itu diketahui pada saat dilakukan pendataan tanah wakaf untuk dibuatkan surat sertifikat ternyata tidak ada dokumen. Sehingga untuk mengurus suratnya ditelusuri lagi. Menjadi kendala ketika yang mewakafkan orangnya sudah meninggal dunia sehingga harus mencari ahli warisnya. “Banyak sekali temuan seperti itu yang mewakafkan orangnya sudah meninggal sehingga kita harus mencari ahli warisnya untuk mengurus suratnya. Dikhawatirkan kalau ahli warisnya tidak mengakui bahwa tanah itu diwakafkan oleh orang tua atau neneknya. Kalau meraka amanah maka tidak kesulitan,” paparnya.  

 

BACA JUGA:Ratusan Siswa SDIT-SMPIT Keracunan Kue Sus, ini Penjelasan Dinas Kesehatan

 

Bahkan karena tidak ada dokumen wakaf, pernah terjadi di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Mura, rumah ibadah diambil oleh ahli warisnya. Jadi ceritanya orangtunya dulu mewakafkan tanah untuk membangun rumah ibadah. Orang yang mewakafkan sudah meninggal dunia. Karena anak dari orang yang mewakafkan tanah kalah nyalon kades sehingga rumah ibadah itu diambil. Karena rumah ibadah itu ditutup akhliwarisnya yang punya tanah sehingga warga membangun rumah ibadah baru di lokasi lain di desa yang sama.

 “Itulah kelemahannya kalau tidak ada surat, kalau sudah dibuat sertikat ahli warisnya tidak bisa lagi untuk mengambil. Banyak kejadian semacam itu. Bahkan tanah yang diwakafkan untuk pemakaman diambil lagi oleh ahli waris karena tidak ada dukumen,” paparnya. 

 Sekarang ini semua tanah wakaf harus terdata di Kemenag dilaporkan ke Kemenag RI secara Online. Bahkan ada program sertikasi tanah wakaf di Kemenag. Ada program sertikasi tanah dari Kemenag RI tapi jumlahnya tidak banyak kalau tahun sebelumnya hanya dua sertifikat.  Sertifikat tanah wakaf juga bisa ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) dulu dikenal prona yang merupakan program Pemerintah pusat melaui BPN. 

Makadari itulah sebagai pejabat baru di Penyelenggara Pelayanan Zakat dan Wakaf, Lotfi memprogramkan pendataa tanah wakaf. “Program saya akan turun ke lapangan untuk mendata tanah wakaf,” ucapnya. 

 

BACA JUGA:Diduga Keracunan, Ratusan Siswa SDIT-SMPIT Dilarikan ke RS AR Bunda

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan