Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

Doni Rahmadon (24) jalani sidang putusan hakim usai terbukti membunuh ibu dari dokter spesialis di Lubuklinggau, Selasa 26 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.IDMajelis Hakim Verdian Martin, SH jatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Doni Rahmadon (24).

Putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa  26 Maret 2024.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU  Zubaidi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

 Kuli bangunan yang tinggal di Jalan Puskesmas, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubulinggau Timur 2 ini jalani sidang  usai  terbukti melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap korban Hj Ayuning. 

Saat ditemukan jasad korban sujud di atas sejadah dengan kondisi masih mengenakan mukena yang telah bersimbah darah karena luka tusuk di bagian leher dan luka gores di bagian tangan kanan.

BACA JUGA:Dipukul Hingga Pingsan, Istri di Lubuklinggau Tetap Maafkan Suami

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Maret 2024,  Hakim Verdian Martin, SH menyatakan terdakwa Doni Ramadhon terbukti  bersalah  melakukan tindak pidana  melakukan pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan kematian  melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP.

Pertimbagan Hakim, hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan pikir-pikir.

 Doni Rahmadon masuk bui karena melakukan tindak pidana pembunuhan pada  Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 11.55 WIB di Jalan Kedurang Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. 

BACA JUGA:Ironis Batal Dapat Upah Rp 10 Juta, Didenda Rp 1 Miliar

Awalnya,  Rabu  15 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah dan istri terdakwa yang bernama Nanda marah-marah kepada terdakwa dengan perkataan “Ngapo dak gawe? Utang lah banyak!" 

Perkataan istri ini  membuat terdakwa merasa tersinggung. Lalu dia keluar rumah dan sambil membawa pisau lalu duduk santai di depan rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan