Ironis Batal Dapat Upah Rp 10 Juta, Didenda Rp 1 Miliar

Terdakwa Mustafa Kemal jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus kepemilikan sabu 1 Kg memasuki sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar SH menuntut terdakwa Mustafa Kemal (43) dengan hukuman 19 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, pengangguran ini juga dituntut denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 25 Maret 2024.

Wiraswasta yang berdomisili di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti kepemilikan sabu berat netto 971,58 gram atau 1 kg.

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Verdian Martin SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha. 

BACA JUGA:Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, 3 Pria Diamankan Anggota Polres Musi Rawas

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 25 Maret 2024 dalam tuntutan JPU Yuniar, SH menyatakan perbuatan terdakwa Mustafa Kemal secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114  Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang bisa merusak masa depan bangsa. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas tuntutan  tersebut. Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Mustafa Kemal masuk bui karena Rabu 13 September 2023 sekira  pukul  15.30 WIB di Jalan Lintas Lubuklinggau - Jambi Km 80 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten  Muratara.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Tuntut Kejelasan THR

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal  ketika  saksi  Ruyensi bersama saksi Welly Jondari dan saksi Marhen serta rekan-rekan lainnya dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara  sedang melaksanakan  giat razia di depan Mapolres Muratara di Jalan Lintas Lubuklinggau - Jambi Km. 80 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit  Kabupaten  Muratara.

Kemudian  saksi  Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara menghentikan laju Bus Handoyo yang sedang melintas dari arah Kota Lubuklinggau menuju ke arah Kota Jambi.

Setelah itu, saksi  Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya memperkenalkan diri dan langsung melakukan Pemeriksaan serta penggeledahan di dalam bus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan