Ironis Batal Dapat Upah Rp 10 Juta, Didenda Rp 1 Miliar

Terdakwa Mustafa Kemal jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

 Selanjutnya  saksi  Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya langsung melakukan penggeledahan pada setiap penumpang dan saat itu didapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa tas warna coklat. Setelah itu langsung dilaksanakan penggeledahan di badan, pakaian dan tas yang terdakwa bawa. 

BACA JUGA:Oknum Pemuda Lubuklinggau Bobol Rumah di Kompleks Pertamina

Kemudian di dalam tas warna cokelat tersebut dibuka dan di dalamnya terdapat tas warna abu – abu yang terkunci dengan menggunakan kode.

Setelah tas tersebut dibongkar lalu didapati  satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek qing shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis shabu.

Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan terdakwa diketahui bahwa barang  bukti  berupa   1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan 1 bungkus plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis shabu tersebut  adalah  milik  Sdr. Ucok (Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/58/IX/2023/Resnarkoba tanggal 13 September 2023.

Bahwa terdakwa diperintahkan oleh Ucok untuk mengambil satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dalam tong sampah SPBU Desa Rupit Kecamatan Rupit  Kabupaten  Muratara.

BACA JUGA:Oknum Warga Megang Sakti Terpaksa Lebaran di Penjara

Bahwa 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan sabu tersebut rencananya akan terdakwa  berikan  kepada Ucok.

Bahwa terdakwa mendapatkan upah / imbalan dari mengambil mengambil 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan 1 bungkus plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang berisi sabu dengan upah sebesar Rp 10 juta.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. :  2683/NNF/2023  tanggal  18 September 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Palembang. M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T, Kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfo disimpulkan bahwa  barang  bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 971,58 gram (sisa lab 969,88 gram). 

BACA JUGA:Kasusnya Libatkan Polisi, Oknum Warga Muara Lakitan Terancam Denda Rp 800 Juta

Selanjutnya disebut  BB mengandung  Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan