Berikut Ini 8 Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
Orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah-Tangkap layar-Tangkap layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Zakat fitrah juga memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama berpuasa serta untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Viva.co.id, berikut ini adalah beberapa orang yang berbhak mendapatkan Zakat Fitrah.
1. Fakir
Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan atau harta yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Orang yang memiliki penghasilan atau harta, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak.
3. Amil
BACA JUGA:Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?
Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat fitrah.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan bantuan untuk tetap teguh dalam agamanya.
5. Riqab