Bikin Rusak Generasi Muda, Warga Palembang Ditangkap di Lubuklinggau

Tersangka Muhammad Al Zidane Yusuf (20) dan Singgih Maulana (28) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

KORANLINGGAUPOS.IDTim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau ungkap penyalahgunaan narkotika.

Mereka mengamankan dua orang terduga pengedar asal Palembang.

Kedua tersangka yang diamankan itu yakni Muhammad Al Zidane Yusuf (20)  warga Jalan Perum Mataram Indah Blok 16 RT  23 RW 06 Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sukarame Kota Palembang dan Singgih Maulana (28) warga Lorong Kunir Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.


Barang bukti yang diduga ekstasi diamankan Polisi dari Tersangka Muhammad Al Zidane Yusuf (20) dan Singgih Maulana.--

Kedua pengangguran ini ditangkap saat hendak transaksi di sebuah lokasi Jalan Harapan Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan keduanya, diamankan   barang bukti satu buah kotak rokok Surya, satu plastic klip transparan berisikan 75 butir tablet yang diduga Ekstasi terdiri dari 39 butir tablet warna kuning dengan motif kepala Hulk dengan berat brutto 18,53, dan 36  butir tablet warna pink dengan motif kepala Hulk dengan berat bruto 17.06 Gram serta satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BE 2670 VB.

BACA JUGA:Anggota Polsek Muara Lakitan Gerebek Gudang Miras, Hasilnya Mencengangkan

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 27 Maret 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan pengedar dari Palembang dan keduanya sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya  aktivitas yang mencurigakan.

Sehinggah Tim Opsnal Satreskoba  melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dipastikan benar di TKP dengan ciri-ciri dimaksud, Tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki yang pada dirinya didapatkan yang diduga Narkotika.

“Kedua laki-laki  tersebut yakni Muhammad Al Zidane Yusuf dan Singgih Maulana yang pada waktu dilakukan pemeriksaan di Jalan Harapan RT  07 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau, ditemukan barang bukti,” paparnya.

BACA JUGA:Ramadan Malah Nakal, Juragan Tuak Ditangkap Anggota Polsek Tugumulyo

Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pengedar puluhan butir ekstasi jenis table berlogo kepala Hulk sembunyikan dalam kotak rokok merk Surya gagal edar.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut dan dibuat laporan dengan LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 25 Maret 2024,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan