Ramadan Malah Nakal, Juragan Tuak Ditangkap Anggota Polsek Tugumulyo

Tersangka Sutriyono (36) juragan tuak yang diamankan Anggota Polsek Tugumulyo bersama Polres Musi Rawas.-Foto : Dokumen Polres Mura -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tetap bisnis haram meski Ramadan, bikin Anggota Polsek Tugumulyo bersama Polres Musi Rawas (Mura) geram.

Mereka lalu menggerbak tersangka pemilik  produksi minuman keras jenis tuak di salah satu rumah   Dusun III, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin 25 Maret 2024  sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui tersangka yakni Sutriyono (36), warga Dusun III, Desa Tegal Rejo.


Barang bukti yang dimankan Anggota Polsek Tugumulyo dari Tersangka Sutriyono--

Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) miras jenis tuak sebanyak 4  jerigen atau lebih kurang 120 liter, beserta alat-alat yang ada kaitannya dengan produksi minuman tuak.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Sekretariat Dewan

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Maret 2024,  Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan adanya   penggerebekan  juragan juga produsen tuak di Kecamatan Tugumulyo. Tersangka Sutriyono sudah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Tugumulyo.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak di kediamannya  Dusun III, Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo,  Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, dan anggota melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian di rumah tersangka. Setelah  dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa  perlawanan.

BACA JUGA:Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak 4 jeriken atau lebih kurang 120 liter,  2 buah gentong kosong untuk menampung tuak, 1  buah ember besar untuk menampung tuak, 5 buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, 1 buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, 1 buah saringan warna biru dan satu buah corong.

"Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat  Kecamatan Tugumulyo dengan hadirnya personil Polsek  Tugumulyo, memberikan himbauan agar tidak menjual ataupun memproduksi tuak di bulan Ramadan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan