Ungkap Dugaan Korupsi Sekretariat Dewan

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni-Foto : Dokumen BETV.DISWAY.ID -

BENGKULU, KORANLINGGAUPOS.ID - Korupsi belanja rutin Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma pada tahun 2021 terus diusut oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Seluma.

Dari hasil audit tim ahli, ditemukan 1,5 miliar kerugian negara akibat kasus korupsi anggaran belanja rutin tersebut.

 Dalam pengusutan kasus anggaran belanja rutin, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari BETV.DISWAY.ID, Kejari Seluma akan menghadirkan enam pejabat sebagai saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan, pada Kamis 28 maret 2024 nanti.

Adapun 6 pejabat tersebut ES, LP, RM, SH, MG dan OH. Mereka adalah pejabat aktif di Sekretariat DPRD Seluma pada tahun 2021 yang lalu.

BACA JUGA:Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Dimana kasus tersebut menyeret 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Seluma yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun. Ketiga terdakwa tersebut sedang menjalani proses persidangan di PN Tipidkor Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni mengatakan, pihaknya bakal terus menelusuri kemana saja aliran dana pengelolaan belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma 2021 lalu.

"Pastinya akan kita telusuri kemana saja aliran dana itu namun sekarang kita masih menunggu fakta-fakta persidangan yang kini masih terus berlangsung," kata Kasi Pidsus Ahmad Gufroni. 

Lanjutnya, semua saksi yang terlibat dalam perkara ini pastinya semua akan dimintai keterangan untuk mendapatkan fakta baru. 

BACA JUGA:Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara namun harus mencukupi semua bukti, salah satunya bukti yang akan di dapatkan dari fakta persidangan," demikian kata Ghufroni.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan