Wajib Daftar Ulang! Bagi Siswa Yang Lulus SNBP, Simak Aturan dan Tata Caranya

Wajib Daftar Ulang! Bagi Siswa Yang Lulus SNBP, Simak Aturan dan Tata Caranya-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi Peserta yang telah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 ini diwajibkan untuk harus  segera melakukan daftar ulang melalui perguruan tinggi yang telah dipilih.

Informasi dalam artikel ini mengenai jadwal dan cara mendaftar ulang Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 akan berbeda-beda pada setiap perguruan tinggi.

Sebelumnya, pengumuman hasil SNBP 2024 ini telah diumumkan pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 pukul 15.00 WIB yang dapat diakses melalui link resmi untuk pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan data Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), terdapat total 156.029 siswa yang lulus seleksi SNBP 2024, baik kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik maupun Vokasi.

BACA JUGA:Siapa Nomor 1? Dari 20 PTN dengan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

Dengan perguruan tinggi negeri (PTN) Akademik sebanyak 126.421 siswa lulus seleksi, sedangkan PTN Vokasi sebanyak 29.608 siswa. 

Selain itu, bagi para siswa yang telah diumumkan berhasil lolos pada jalur SNBP, secara otomatis tidak akan bisa lagi untuk mengikuti jalur SNBT maupun Seleksi Mandiri. 

“Jika para peserta yang lolos (SNBP) maka masuk SNBT dan Mandiri tertutup,” kata Wakil Ketua I Tim Penanggung Jawab pendaftaran SNPMB 2024, Rina Indiastuti dalam Sosialisasi Daring Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 melalui media kanal Youtube SNPMB BPPP pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024.

Rina pun turut menghimbau para siswa yang lolos SNBP 2024 agar segera melakukan daftar ulang.

BACA JUGA:Siswa Wajib Simak, 5 Ketentuan Memilih Program Studi SNBP 2024

Berikut Tahapan Cara Mendaftar Ulang SNBP 2024

Tahapan dan persyaratan mendaftar ulang memang akan berbeda pada setiap perguruan tinggi.

Namun, ada beberapa poin yang terpenting dalam tahapan daftar ulang bagi siswa yang  dinyatakan lolos SNBP 2024 seperti berikut ini:

Pemberkasan online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan