Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Tanggapan KPU dan Tim Prabowo

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Tanggapan KPU dan Tim Prabowo -tangkap layar-JASMADI

Dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. 

Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. 

Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

BACA JUGA:Seperti Prabowo Pernah Mendapat Jabatan Ini, Mayor Teddy Jadi Wadanyonif Para Raider 328 Dirgahayu

Hasil penghitungan suara itu lalu disahkan dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024. 

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.

Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.

BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Berikan Jenderal Bintang 4 ke Prabowo? 22 Organisasi Tolak Jenderal Kehormatan

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan