Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Begini Cara dan Ketentuan yang Harus Disiapkan
Kasi Binmas Syaukani S. Ag, M.Pd bersama Staf Binmas Penyusun bahan pembinaan penghulu/penyuluh Suwasno, S.Pd,I, M.Pd di ruang kerjanya.-Foto: Muslimin-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin). Tujuan diadakannya Bimwin, unuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas.
Sekaligus mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujudnya keluarga yang sakinah mawarda dan ramah.
Kepala Kemenag Kabupaten Musi Rawas H.M Kholil Azmi, S. Ag melalui Kasi Binmas Syaukani S. Ag, M.Pd didampingi Staf Binmas Penyusun Bahan Pembinaan Penghulu/Penyuluh Suwasno, S.Pd,I, M.Pd saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID menyampaikan untuk proses Bimwin bagi calon pengantin memang setiap tahun diadakan Kemenag.
Tahun-tahun sebelumnya, terang dia, Bimwin dikoordinir Bina Islam. Kemudian 2 tahun terakhir, Bimwin dikembalikan ke masing-masing KUA.
Jadi setiap KUA di Kabupaten Musi Rawas ini pada tahun 2023 sudah melaksanakan Bimwin.
“Terkait dengan tahun 2024 ini, insyaalah kita siap untuk melaksanakan Bimwin. Namun secara kegiatan itu sudah dilaksanakan di KUA, yang dilakukan oleh Staf KUA seperti penghulu atau penyuluh. Maka dari itu setiap dari calon pengantin yang sudah mendaftar ke KUA kemudian kita atur jadwalnya untuk melaksanakan Bimwin tersebut,” jelasnya.
Tekni Bimwin, calon pengatin sudah terdaftar di KUA, kemudian dilakukan penjadwalan atau rencanakan untuk melakukan Bimwin.
“Nantinya kita akan undang mereka (calon pengantin,red). Dalam setiap Bimwin tidak hanya dari KUA saja kita juga bekerja sama dengan instansi lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas PPKB Musi Rawas, dan dilaksanakan di mushola atau ruang pertemuan Kantor KUA,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengantin Hilang Nyawa Akibat Lakalantas, Berikut Kronologi Lengkapnya
Untuk pembimbing adalah para narasumber yang memang sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
“Kalau di Kabupaten Musi Rawas ini ada dari Penghulu, Penyuluh yang memang sudah mengikuti bimtek baik di Palembang ada juga yang mengikuti bimteknya di Jakarta, jadi pembimbingnya itu memang sudah mempunyai sertifikat,” terangnya.
Untuk materi yang disampaikan kepada calon pengantin mulai dari perkenalan dan kontrak belajar, mempersiapkan perkawinan kokoh menuju perkawinan sakinah, mengelola dinamika perkawinan dan keluarga, dan memenuhi kebutuhan keluarga serta menjaga kesehatan reproduksi keluarga, termasuk masalah mencegahan stunting.
Selanjutnya dalam Bimwin, calon pengantin juga dapat pengetahuan mengenai menyiapkan generasi berkualitas, mengelola konflik dan membangun ketahan keluarga, refleksi dan evaluasi.