Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Begini Cara dan Ketentuan yang Harus Disiapkan

Kasi Binmas Syaukani S. Ag, M.Pd bersama Staf Binmas Penyusun bahan pembinaan penghulu/penyuluh Suwasno, S.Pd,I, M.Pd di ruang kerjanya.-Foto: Muslimin-Linggau Pos

BACA JUGA:20 Pasang Calon Penganting Diberi Edukasi Pra Nikah

Untuk tahun 2024, sesuai Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dari Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, pertama, bahwa mewujudkan keluarga yang berkualitas perlu memberikan pengetahuan tentang keluarga sakinah, kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga kepada calon pengantin yang akan menikah.

Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai maksud angka 1, perlu pengeluaran surat edaran direktur jenderal bimbingan Masyarakat Islam tentang bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Sedangkan untuk dasar hukum undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang perkawinan.

Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118).

BACA JUGA:Pelajar, Guru, Hingga Pengantin Raih Doorprize HUT Harian Pagi Linggau Pos ke- 23

Ketiga, Peraturan Menteri Agama Nomor 876 Tahun 2023 tentang Gerakan Keluarga Sakinah.

Keempat,  Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Bagi Bagi Calon Pengantin sebagaimana telah diubah dengan dengan keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Binmas Nomor 172 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 678 76 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Lalu bagaimana ketentuan untuk mengikuti bimbingan perkawinan atau bimwin.

Ketentuan pertama, calon pengantin calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh kantor urusan agama KUA Kecamatan.

BACA JUGA:15 Pertanyaan Bimbingan Pra Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu

Ketentuan kedua, pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat melaksanakan dengan menggunakan metode klasika Mandiri atau virtual.

Ketentuan ketiga, metode ilmiah perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bagi Calon Pengantin.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan