Pasal Gajian, Sopir Injak Pengawas PT Batubara di Muratara
Editor: SULIS
|
Kamis , 28 Mar 2024 - 22:06
Terdakwa Mustika Ariyanto alias Gaput (42) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Sehingga terdakwa tersinggung pada saat ditelepon Nababan tidak mau membayarnya dan terdakwa mencari mertuanya terjadilah rebut.
Sampai-sampai terdakwa 3 kali memukul Albert Tambunan ke kening 1 kali, pipi kiri 1 kali, dan pipi kanan 1 kali.
BACA JUGA:Kasus BUMD Mura Sempurna, Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara
Maka akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)