Pasal Gajian, Sopir Injak Pengawas PT Batubara di Muratara

Terdakwa Mustika Ariyanto alias Gaput (42) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Sehingga   terdakwa tersinggung pada saat ditelepon  Nababan tidak mau membayarnya dan terdakwa mencari mertuanya terjadilah rebut.

Sampai-sampai terdakwa 3 kali memukul Albert Tambunan ke kening 1 kali,   pipi kiri 1 kali,  dan pipi kanan 1 kali.

BACA JUGA:Kasus BUMD Mura Sempurna, Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara

Maka akibat perbuatannya, terdakwa   diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan