Pasal Gajian, Sopir Injak Pengawas PT Batubara di Muratara

Terdakwa Mustika Ariyanto alias Gaput (42) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pengancaman dan penganiayaan kepada pengawas Perushaan Batubara disidangkan. Terdakwanya Mustika Ariyanto alias Gaput (42) yang jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 29 Maret 2024.

Warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini jalani sidang karena  diduga melakukan pemukulan terhadap pengawas perusahaan batubara yakni Albert Tambunan. 

Sidang yang diketuai  Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Verdian Martin, SH  serta panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, SH.

Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan  bahwa Terdakwa  Mustika Ariyanto alias Gaput melakukan penganiayaan pada Jumat 29 Desember 2023, sekira pukul 15.30 WIB di Workshop PT Dadimbe Salim Bersaudara (DSB) Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Penjual Miras di Megang Sakti Tidak Dihukum, ini Penyebabnya

Bermula pada saat terdakwa datang ke Kantor PT  TSM untuk menemui Nababan menanyakan gajinya sebagai supir serap.

Tetapi Nababan tidak ada di kantor. Maka terdakwa  langsung mencarinya ke area workshop kemudian terdakwa bertemu Albert Tambunan bertanya kepada Albert Tambunan berkata “Kau siaponyo Nababan?”

Dijawabnya “Saya mertuanya!”

Albert Tambunan langsung terdakwa tempeleng, dan pukul. Terdakwa juga  menginjak perut Albert Tambunan. Kemudian, terdakwa mengeluarkan pisau dari bagian belakang berkata “Kau Ku tujah kasih tau Nababan, telepon sekarang!”  

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik tangan korban untuk dibawa ke Kantor PT TSM.

BACA JUGA:Terbukti Membunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Pemuda Cianjur Dihukum Berat

Setelah itu terdakwa dipanggil karyawan Kantor PT TSM untuk menandatangani kwitansi pembayaran gaji terdakwa sebanyak Rp 600 ribu.

Setelah itu, terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa pergi.

Terdakwa menjelaskan terdakwa melakukan penganiayaan   terhadap korban Albert Tambunan karena saat terdakwa menanyakan gajinya sebagai sopir serap  pada Nababan sudah 1 bulan belum dibayar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan