Penjual Miras di Megang Sakti Tidak Dihukum, ini Penyebabnya

Agus Widodo, Teguh, dan Sugio saat menjalani sidang putusan hakim.-Foto : Dokumen Polres Mura-

KORANLINGGAUPOS.ID3 Terdakwa Divonis Majelis Hakim Feri Irawan SH, MH  masing-masing dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama satu tahun. Vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) LUbuklinggau pada Rabu 27 Maret 2024.

Diketahui ketiga terdakwa diantaranya, Agus Widodo dengan Barang Bukti (BB), 30 liter miras jenis tuak, Sugio dengan BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh (50) dengan BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2  botol Anggur Merah dan dua botol Bir Singaraja. 

Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Megang Sakti, lakukan sidang Terpidana Ringan (Tipiring), perkara pelanggaran pengedaran minuman keras (miras), saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024.

BACA JUGA:Terbukti Membunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Pemuda Cianjur Dihukum Berat

Proses sidang tersebut dipimpin oleh  Hakim Tunggal  Feri Irawan SH, MH, Panitera Penganti, Personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta dihadiri personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal Feri Irawan SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas. 

"Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama satu tahun," tegasnya. 

Hakim kembali menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnakan, serta mebebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

BACA JUGA:Kasus BUMD Mura Sempurna, Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara

"Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milim terdakwa Agus Widodo dengan Barang Bukti (BB), 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja," jelasnya.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 29 Maret 2024,  Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH,  membenarkan bahwa ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap Polsek Megang Sakti dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024.

“Kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan