Terbukti Membunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Pemuda Cianjur Dihukum Berat

Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang putusan hakim, Rabu 27 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –  Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23).

Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 27 Maret 2024.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH sebelumnya dengan 19 tahun penjara. 

Bujangan yang merupakan warga Kelurahan Ciaharahas, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat ini jalani putusan hakim terbukti  melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Bumi Silampari  yakni Frengki Saputra (24) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Jasad korban ditemukan warga pada Jum’at 8 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB di dalam kamar kontrakan yang disewa Teteh Nia di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus BUMD Mura Sempurna, Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara

Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan hakim anggota Tyas Listiani,SH dan Amir Rizki Apriadi dan Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH. 

Dalam putusannya,  Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Dede Nur Kholik bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

Pertimbangan Hakim,  hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya. 

Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan pikir-pikir.

Perkara yang membuat terdakwa Dede Nur Kholik masuk bui bermula melakukan pembunuhan terhadap korban Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari bertempat di kontrakan Jalan Sejatera  RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

BACA JUGA:Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Bukan Main-main

Mulanya, Selasa  5 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan korban Frengki Saputra duduk-duduk di depan Kantor KUA dekat Masjid Baitul A'la, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Sekira pukul 08.00 WIB,  terdakwa mendapat pesan WhatsAap dari saksi Nia Kurniati Rahayu (Teteh Nia) agar terdakwa dan korban pulang ke kontrakan Teteh Nia di TKP.Kemudian terdakwa bersama korban di kontrakkan Teteh Nia itu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan