Terbukti Membunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Pemuda Cianjur Dihukum Berat

Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang putusan hakim, Rabu 27 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Setelah terdakwa melihat korban tersebut tidak bergerak lagi maka terdakwa langsung pergi ke kamar mandi membersihkan tangan dan badan terdakwa dari darah korban dengan air kemudian terdakwa mengambil alat pel untuk membersikan darah korban yang berada di lantai kamar.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Sekretariat Dewan

Setelah lantai kamar sudah bersih dari darah korban, terdakwa langsung menutup badan korban Prengki menggunakan bed cover warna biru.

Dia lalu melarikan diri dengan Sepeda Motor Honda Legenda milik korban. Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua terdakwa yang berada di pulau Jawa. 

Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 538/VER/IGD/RS Dr.SOBIRIN /1X/2023 Tanggal 13 September 2023 dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani oleh dr. Maramis Syarifudin pada tubuh Frengki Saputra terdapat luka robek di leher, dada, dan lengan kanan. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan