Terbukti Membunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Pemuda Cianjur Dihukum Berat

Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang putusan hakim, Rabu 27 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama dengan korban berangkat ke toko tempat Teteh Nia berjualan Seblak untuk berjualan.

Sekira pukul 18.00 WIB Toko Seblak di Silampari Food Court milik Teteh Nia sudah siap dan sudah ada pelanggan yang memesan makanan. 

Saat terdakwa sedang sibuk membuat es teh, kopi, bandrek dan telur gulung pesanan pelanggan, korban Frengki Saputra memerintahkan terdakwa untuk mengantar orderan pelanggan.

BACA JUGA:Mayat Laki-laki Bikin Gempar Warga Rupit Muratara, ini Identitas dan Penyebab Kematiannya

Sedangkan korban yang memasak Toppoki.

Setelah terdakwa mengantar orderan pelanggan, terdakwa kembali menyelesaikan pesanan pelanggan membuat es teh dan kopi yang belum selesai.

Lalu korban langsung memerintahkan terdakwa untuk mengantar pesanan Toppoki ke pelanggan yang sedang berada di Warung Seblak Teteh Nia.

Dalam keadaan kesal terdakwa mengikuti perintah korban untuk mengantar Toppoki ke pelanggan.

Saat terdakwa mengantar pesanan pelanggan, Toppoki tersebut tumpah.

Terdakwa mengatakan pada pelanggan  bahwa pesanannya akan diganti.

BACA JUGA:Bikin Rusak Generasi Muda, Warga Palembang Ditangkap di Lubuklinggau

Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa pesanan Toppoki  tersebut tumpah dan harus diganti dengan yang baru.

Mendengar hal itu, Prengki Saputra langsung marah dengan terdakwa dengan berkata “T** Kamu B**, capek-capek saya bikin malah ditumpahin A** Kamu." Begitu korban memaki terdakwa. 

Saat itu, terdakwa tidak menjawab. Namun terdakwa tetap merasa kesal dan marah kepada korban.

Sekira pukul 22.45 WIB terdakwa bersama korban beres-beres mau tutup toko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan