Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda

Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Terdakwa Ardy Arianto, dan Terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang tuntutan JPU, Kamis 28 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Kemudian terdakwa Ardy dan PD membangunkan korban yang sedang tertidur tersebut dengan menggunakan satu buah balok yang dipegang oleh terdakwa  Ardy.

Saat korban terbangun, terdakwa Arpan langsung membacok korban dengan menggunakan satu bilah arit ke arah kepala, kemudian membacok lagi kearah kepala tetapi ditangkis dan mengenai jari korban.

BACA JUGA:Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Bukan Main-main

Sementara terdakwa  Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh terdakwa Arpan yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.

Lalu terdakwa Arpan, Ardy dan PD meminta korban untuk menyerahkan kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut, yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.

Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, terdakwa Arpan membawa istri korban DA untuk pindah ke kamar sebelah dalam rumah tersebut dan meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban dan DA lainnya.

Setelah istri korban berada di kamar sebelah terdakwa Ardy dan PD mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali yang dibawa dari luar rumah korban.

Namun pada saat sedang mengikat korban tersebut anak korban bersama istrinya terbangun sehingga PD langsung memukul kepala anak korban dengan menggunakan balok kayu sehingga korban tersebut terjatuh.

BACA JUGA:Mayat Laki-laki Bikin Gempar Warga Rupit Muratara, ini Identitas dan Penyebab Kematiannya

Setelah itu terdakwa  Arpan kembali menanyakan dimana uang dan harta benda lainnya, yang dijawab istri korban “Tidak ada.” 

Sehingga membuat terdakwa Arpan marah dan memukul istri korban dengan menggunakan tangan, kemudian terdakwa  Arpan kembali bertanya “Di **  Kau ado duet?”yang dijawab oleh istri korban “Dak katek duet.”

Sehinggah terdakwa kembali memukul kepala istri korban, kemudian terdakwa  Arpan kembali berkata “Di ** Kau ado duet?” sembari merudapaksa istri korban.

Lalu kawanan ini meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor milik korban.

Sebelum meninggalkan rumah korban, Tedakwa PD sesuai perintah dari terdakwa   Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.” 

Setelah itu terdakwa Arpan, Ardy dan PD pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah terdakwa Arpan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan