Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda

Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Terdakwa Ardy Arianto, dan Terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang tuntutan JPU, Kamis 28 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Penjual Miras di Megang Sakti Tidak Dihukum, ini Penyebabnya

Saat sedang mengkonsumsi narkotika, PD berkata kepada terdakwa Arpan dan terdakwa  Ardy “Payo nyari lokak be kito nyari motor,” dengan maksud mengajak terdakwa  dan terdakwa  untuk melakukan pencurian. 

Kemudian terdakwa  Ardy menjawab “Di mano?” yang langsung ditanggapi oleh terdakwa  Arpan dengan berkata “Ado di Merasi nak lokak.”

Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa Maliyadi sehingga terdakwa  Arpan berkata kepada terdakwa  Maliyadi “Payo antari Kami ke Merasi nak nyari lokak motor.”

 Yang ditanggapi oleh terdakwa Maliyadi dengan menjawab “Galak Aku nganteri kamu, tapi tulah kasih aku duet.”

Lalu terdakwa  Arpan memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada terdakwa  Maliyadi sebagai upah untuk mengantarkan para terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Terbukti Membunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, Pemuda Cianjur Dihukum Berat

Sehingga setelah itu PD bersama terdakwa Arpan, Ardy dan Maliyadi pergi menuju  rumah korban DD di Dusan IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pencurian.

Sesampainya di rumah korban Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masing-masing mengambil satu buah balok kayu yang berada di depan rumah korban untuk dijadikan sebagai senjata. 

Setelah mengambil balok kayu terdakwa Arpan pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dari rumah terdakwa Arpan.

Sedangkan PD  bersama terdakwa Ardy mengawasi sekitar.

Setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD  masuk ke dalam rumah korban, dimana di dalam rumah tersebut terdakwa Arpan langsung mengambil satu bilah arit yang terdapat di dalam rumah.

BACA JUGA:Kasus BUMD Mura Sempurna, Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara

 Sementara terdakwa Ardy dan PD mengambil satu bilah parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban, lalu setelah mengambil arit dan parang.

Terdakwa  Arpan, Ardy dan PD memeriksa ke dalam rumah korban dan melihat serta mengambil dua unit Handphone yang terletak di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi DA sedang tertidu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan